Koordinasi

Ditulis oleh Administrator Senin, 30 November 2009 10:43

Koordinasi dalam hal pengelolaan sumber daya air di tingkat pemerintahan melibatkan banyak pihak, antara lain:
1. Dewan Sumber Daya Air (nasional, provinsi, kabupaten/kota)

Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain. Dewan Sumber Daya Air dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air. Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

 

Link