Workshop Imbal Jasa Lingkungan: "Antara Implementasi dan Kebijakan"

(0 votes, average 0 out of 5)

Tanggal 30 Agustus 2010 yang lalu bertempat di Hotel Le Meredien-Jakarta, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas melaksanakan Workshop mengenai Imbal Jasa Lingkungan dengan Tema Antara Implementasi dan Kebijakan.

Hal ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemahaman bersama terkait imbal jasa lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) diantara unsur Pemerintah dan Non Pemerintah.

Dengan latar belakang upaya pelestarian lingkungan pada lahan kritis dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan dana APBN maupun APBD bersama masyarakat. Namun mengingat kompleksitas dan intensitas permasalahan lingkungan yang semakin tinggi, maka diperlukan upaya yang lebih intensif dan terpadu dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang ada. Salah satu upaya yang dapat dikembangkan diantaranya adalah melalui penerapan Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Environmental Service/PES).

Workshop ini dibuka oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas, Bapak Basah Hernowo.

Dengan menghadirkan 4 (empat) pembicara, diskusi dilakukan secara pleno. Para pembicara tersebut adalah:

  1. Ibu Beria Leimona (ICRAF-SEA) menyampaikan Skema Imbal Jasa Lingkungan – Prinsip, Pelaksanaan dan Implikasi Kebijakan di Indonesia (http://www.scribd.com/doc/37459991 dan http://www.scribd.com/doc/37459979)

  2. Bapak Munawir (Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Lingkungan LP3ES menyampaikan Membangun Transaksi Yang Adil Untuk Jasa Perlindungan DAS (http://www.scribd.com/doc/37459826)

  3. Bapak Idham Arsyad (Mantan ESP USAID Project) menyampaikan Imbal Jasa Lingkungan Sebuah Pengalaman di Beberapa DAS (http://www.scribd.com/doc/37460059)

  4. Bapak Hamong Santono (KruHA/Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air) menyampaikan Jasa Lingkungan dan Demokratisasi Air (http://www.scribd.com/doc/37459982)

Yang menarik dari workshop ini materi yang disampaikan sangat membantu untuk memahami mengenai implementasi imbal jasa lingkungan, juga disampaikan bahwa skema ini bisa membawa pengelolaan air menjadi demokratis dan adanya usulan mengenai perlunya ada suatu kebijakan pemerintah yang berbentuk perundang-undangan untuk imbal jasa lingkungan untuk daerah aliran sungai.

 # DBoyM – T.062 #

 

 

 Dibaca sebanyak 696 kali

Beri komentar


Kode keamanan
Perbaharui

Link