Privatisasi Air, Kerjasama Tak Untungkan Masyarakat

Ditulis oleh Administrator Selasa, 23 Agustus 2011 11:59

Nila_ArdJakarta|Kotahujan.com-Persoalan air yang membelit warga negara Indonesia tak semata pada isu kekeringan dan semakin langkanya ketersediaan air. Tapi penguasaan air bukan oleh negara (perusahaan) justru menjadi topik hangat yang dibicarakan. Mulai dari pelayanan, kualitas air sampai pada persoalan tagihan air yang tak adil. Jakarta bisa menjadi bukti potret pengelolaan air bersih yang berujung pada privatisasi, yang tadinya milik umum menjadi milik swasta. Sebuah diskusi 'Membongkar Mafia Air Jakarta' di LBH Jakarta menguak bahwa sejak 13 tahun lalu, Jakarta terikat kontrak kerjasama konsesi 25 tahun antara PAM DKI Jaya dengan dua operator swasta, PT PAM Lyonnaise JAYA (Palyja) dan PT AETRA. PT PAM Jaya ternyata menderita kerugian akibat kontrak kerjasama ini.

“Air di Jakarta sudah diprivatisasi oleh dua perusahaan asing dari Perancis dan pengelolaan air dimonopoli oleh dua perusahaan itu dan PAM hanya sebagai regulator,” papar Algiffari Aksa dari LBH.

Menurutnya untuk tahun 2010 saja PAM memiliki hutang 586 M, sedangkan Palyja untung 285 M (diluar Pajak), AETRA 195 M. PAM sendiri justru merugi 80 M.

Perubahan ini seperti memenuhi agenda tuntutan bahwa Manajemen Sumber Daya Air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai “komoditas ekonomis”. Maka sah-lah partisipasi swasta dalam penyediaan air untuk menghasilkan hasil yang effisien, peningkatan pelayanan, dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan.

Dalam presentasi diskusinya, Nila Ardhianie dari AMRTA Institute mengungkap data dan fakta monopoli dua perusahaan asing tersebut. Ada indikasi potensi kerugian negara sampai 18 T. Kondisi dilapangan setelah 13 tahun di-swastanisasi menurutnya jauh dari kata ideal, efektif dan efisien. Dengan kualitas air yang tak begitu baik, warga Jakarta diharuskan membayar biaya tagihan tiap bulannya. Jika dibiarkan situasi air di Jakarta 12-13 tahun kedepan lebih buruk dari sekarang. Nila juga merekomendasikan pengelolaan ini dikembalikan saja ke PAM, perusahaan yang dimiliki oleh pemerintas DKI. Sementara Reza dari KruHA memaparkan hiruk pikuk dan terjadinya privatisasi seperti ini karena lengahnya negara.

Nurkholis dari LBH lebih banyak membakar semangat para peserta diskusi ibu-ibu yang hadir untuk menuntut keadilan. Analoginya ada 94 ribu pelanggan PAM Jaya yang terus membayar abodemen Rp. 11.000 /bulan, padahal air tidak mengalir ke rumahnya.

Terkait konsesi 25 tahun antara PAM DKI Jaya dengan PT PAM Lyonnaise JAYA (Palyja) dari Prancis, dan PT AETRA (dulu PT Thames PAM Jaya) dari Inggris. LBH berpendapat konsesi ini sesungguhnya batal demi hukum karena melanggar beberapa aturan Pemda DKI. Untuk itu dalam petisi yang dibagikan ke peserta diskusi, mereka menuntut untuk menghentikan kontrak konsesi layanan air bersih di Jakarta dengan dua operator swasta. Kemudian merencanakan berbagai tindakan yang dapat mendorong PAM Jaya menjadi penyedia layanan air publik yang baik dan handal, tanpa harus melibatkan sektor swasta. LBH sendiri merencanakan melakukan gugatan Clash Action atas buruknya pengelolaan air di Jakarta.

Jika diskusi ini diperuntukan masalah pengelolaan air oleh perusahaan, ada pertanyaan bagaimana posisi publik pengguna air. Masyarakat sangat diharapkan kehadirannya pada saat seperti ini.

Rita Mustikasari, aktivis lingkungan dari Telapak Bogor mengungkapkan sesungguhnya tidak terlalu banyak agenda yang fokus menggarap, memberi pendidikan, mengajak dan memotivasi tentang apa bagaimana pengelolaan air di Indonesia. Padahal penting sekali memperkuat basis atau kelompok masyarakat pengguna air untuk tahu dan terlibat bagaimana mengelola air.

Informasi tambahan oleh Kontributor : Rita Mustikasari.

Oleh Anggit Saranta, Kantor Berita Kotahujan pada: 10:46

http://www.kotahujan.com/2011/08/privatisasi-air-kerjasama-tak-untungkan.html

 

 

Workshop Imbal Jasa Lingkungan: "Antara Implementasi dan Kebijakan"

Ditulis oleh DBoyM Rabu, 15 September 2010 11:19

Tanggal 30 Agustus 2010 yang lalu bertempat di Hotel Le Meredien-Jakarta, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas melaksanakan Workshop mengenai Imbal Jasa Lingkungan dengan Tema Antara Implementasi dan Kebijakan.

Hal ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemahaman bersama terkait imbal jasa lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) diantara unsur Pemerintah dan Non Pemerintah.

Dengan latar belakang upaya pelestarian lingkungan pada lahan kritis dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan dana APBN maupun APBD bersama masyarakat. Namun mengingat kompleksitas dan intensitas permasalahan lingkungan yang semakin tinggi, maka diperlukan upaya yang lebih intensif dan terpadu dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya yang ada. Salah satu upaya yang dapat dikembangkan diantaranya adalah melalui penerapan Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Environmental Service/PES).

Workshop ini dibuka oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas, Bapak Basah Hernowo.

Dengan menghadirkan 4 (empat) pembicara, diskusi dilakukan secara pleno. Para pembicara tersebut adalah:

  1. Ibu Beria Leimona (ICRAF-SEA) menyampaikan Skema Imbal Jasa Lingkungan – Prinsip, Pelaksanaan dan Implikasi Kebijakan di Indonesia (http://www.scribd.com/doc/37459991 dan http://www.scribd.com/doc/37459979)

  2. Bapak Munawir (Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Lingkungan LP3ES menyampaikan Membangun Transaksi Yang Adil Untuk Jasa Perlindungan DAS (http://www.scribd.com/doc/37459826)

  3. Bapak Idham Arsyad (Mantan ESP USAID Project) menyampaikan Imbal Jasa Lingkungan Sebuah Pengalaman di Beberapa DAS (http://www.scribd.com/doc/37460059)

  4. Bapak Hamong Santono (KruHA/Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air) menyampaikan Jasa Lingkungan dan Demokratisasi Air (http://www.scribd.com/doc/37459982)

Yang menarik dari workshop ini materi yang disampaikan sangat membantu untuk memahami mengenai implementasi imbal jasa lingkungan, juga disampaikan bahwa skema ini bisa membawa pengelolaan air menjadi demokratis dan adanya usulan mengenai perlunya ada suatu kebijakan pemerintah yang berbentuk perundang-undangan untuk imbal jasa lingkungan untuk daerah aliran sungai.

 # DBoyM – T.062 #

 

 

 

Manajemen Sungai Menggugat Infrastruktur

Ditulis oleh HARYO DAMARDONO Selasa, 25 May 2010 22:29

River Eman Catchment Management Association (CMA), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mengurusi Sungai Eman di Swedia selatan, sangat berhati-hati dalam mengelola sungai. Meski membangun infrastruktur seperti jembatan dan pintu air, River Eman CMA juga membuat kanal buatan agar ikan salmon tetap dapat hilir mudik di sungai itu, terutama agar dapat bereproduksi.
River Eman Catchment Management Association (CMA), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mengurusi Sungai Eman di Swedia selatan, sangat berhati-hati dalam mengelola sungai. Meski membangun infrastruktur seperti jembatan dan pintu air, River Eman CMA juga membuat kanal buatan agar ikan salmon tetap dapat hilir mudik di sungai itu, terutama agar dapat bereproduksi.
MANAJEMEN SUNGAI
Menggugat Infrastruktur

Kompas. Selasa, 25 Mei 2010 | 03:46 WIB

HARYO DAMARDONO

Pada Maret 2010, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diterjang banjir Sungai Citarum. Pertanyaan demi pertanyaan bermunculan. Bukankah di sepanjang aliran Sungai Citarum (270 kilometer) ada tiga bendungan besar? Di mana bendungan-bendungan itu saat harus bertugas mengendalikan banjir?

Infrastruktur bendungan di Sungai Citarum telah dipikirkan sejak awal abad XIX. Ahli pengairan Belanda, WJ van Blommestein, mengulasnya dalam pertemuan Persatuan Insinyur Kerajaan Belanda bertajuk ”Een Federaal Welvaartsplan voor het Westelijk Gedeelte van Java”.

Lantas, dibangunlah Bendungan Jatiluhur (1967), Saguling (1985), dan Cirata (1988). Sebelumnya, pemerintah Hindia Belanda membangun Bendungan Walahar (1925) untuk mengairi persawahan seluas 87.000 hektar di Karawang.

Kini, puluhan tahun berselang, infrastruktur di Citarum terus dibangun. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Kementerian Pekerjaan Umum masih merencanakan membangun tanggul dan bendungan di Bandung selatan.

Minimal dibutuhkan Rp 500 miliar bagi pengendalian banjir di cekungan Bandung. Ada lagi rencana proyek lain di hilir Citarum. Pertanyaannya, apakah hanya infrastruktur satu-satunya cara menangani sungai dan mencegah banjir?

Slamet Budi Santoso, Kepala Subdirektorat Sungai, Danau, dan Waduk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, mengakui, paradigma dunia dalam pengelolaan sungai berubah. ”Kuno bila hanya mengandalkan infrastruktur,” ujarnya.

 

Halaman 1 dari 2

«MulaiSebelumnya12SelanjutnyaAkhir»

Link