Air Adat, Apa Pula itu ?
Ditulis oleh Administrator Kamis, 03 Desember 2009 20:20
AIR adalah sumber kehidupan. Karena disirami airlah tanaman jadi subur. Karena air pulalah manusia bisa menjalani kehidupannya. Karena itu, mustahil akan ada kehidupan di muka bumi ini tanpa air.
Menyadari akan pentingnya air itulah, masyarakat Nagari Padanglaweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Tanah Datar, membuat peraturan khusus tentang air untuk mengairi sawah dengan apa yang mereka sebut sebagai air adat.
Air adat, apa pula itu? Air adat adalah air yang diurus oleh para ninik mamak di nagari itu yang hanya bisa digunakan pada saat musim kemarau, dan tidak boleh mengairi sawah selain yang padinya mulai berbuah.
"Kami susah sekali soal air di sini. Padanglaweh tidak punya saluran irigasi sebagaimana nagari-nagari lainnya. Sawah kami sering kekeringan. Kalau penggunaan airnya tidak diatur, maka akan mengganggu stabilitas kehidupan. Percekcokan dan tindak kekerasan memperebutkan air akan mudah saja terjadi," terang Walinagari Padanglaweh Malalo, Abu Bakar Dt. Sari, bersama salah seorang anak nagari, BS. Dt. Lelo Marajo kepada Singgalang, Sabtu (31/1), di Malalo.
Dijelaskan, air adat bersumber dari sarasah yang ada di perbukitan yang memagar nagari itu. Untuk mengatur pengalokasiannya ke sawah-sawah penduduk, mereka menunjuk seseorang untuk menduduki jabatan kapalo banda. Air adat, sebutnya, hanya boleh dialirkan bila telah ada keputusan para pemimpin nagari, dan cuma bisa dialirkan malam hari, dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Di luar jam itu, bukan air adat lagi namanya.
Uniknya, saat air adat dialirkan, sawah yang pertama sekali kebagian adalah sawah yang posisinya paling ujung dari pancang-pancang yang telah ditetapkan. Saat air adat mulai dialirkan, yang boleh hadir di lokasi dan sepanjang saluran air adat itu hanyalah mereka yang punya sawah, para pemuda banda yang bertugas mengawasi dan mengatur distribusi air, dan kapalo banda. Sedangkan kalangan perempuan dan anak-anak tidak dibenarkan sama sekali untuk hadir. "Kalau dia janda, sementara sawahnya berhak mendapatkan air adat, maka yang hadir di lokasi adalah mamaknya, ditambah dengan pemuda banda dan kapalo banda," terang Abu Bakar.
Air adat, sesungguhnya telah lama tumbuh dan menjadi budaya di tengah-tengah masyarakat Padanglaweh Malalo, namun secara tertulis dan ditetapkan sebagai peraturan nagari (pernag) baru dilakukan pada tahun 2003. Lewat pernag itu, walinagari berhak menetapkan sistem distribusi air adat, sekaligus memberi keputusan apakah air adat sudah boleh dialirkan atau belum, sesuai dengan tuntutan musim dan kondisi persawahan masayrakat.
Bila ada warga yang melanggar ketentuan distribusi air adat, maka sanksi yang diberikan cukup berat, selain yang bersangkutan tidak akan kebagian lagi air adat pada musim kemarau berikutnya, yang bersangkutan juga dikenakan denda lima zak semen, serta gugurnya kepercayaan masyarakat terhadap sang pelanggar. "Alhamdulillah, sampai kini belum pernah terjadi pelanggaran," ucap Abu Bakar.
Selain soal pengaturan pemanfaatan air dengan apa yang disebut dengan air adat, di Nagari Padanglaweh Malalo juga diatur jadwal turun ke sawah. Misalnya, saat petani di Pancang 1 diberi kesempatan untuk menabur, maka petani di pancang lain tidak diperkenankan untuk melakukan pengerjaan yang sama. Bagi yang melanggar, tidak jarang terjadi pematang sawahnya langsung dirobohkan dan benih yang ditaburnya dicabuti kembali.*Laporan Musriadi Musanif
http://hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=108
Dibaca sebanyak 608 kaliArtikel Terkait
Terpopuler
- Drainase (3354)
- Potensi Air di Indonesia (2774)
- Pencemaran Air (2313)
- Permasalahan DAS Ciliwung-Cisadane (2243)
- Tata Guna Lahan (2102)
- Banjir dari Waktu ke Waktu (1 Januari 2010 – 22 Maret 2010) (1873)
- Air dan Kehidupan (1851)
- Air untuk Lahan Pertanian (1847)
- Pengelolaan Air Adalah: (1782)
- IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah) Sungai Citepus, Anak Sungai Citarum. (1633)
- Dewi Air menurut Agama Batak disebut Boru Saniang Naga (1474)
- Air Minum (1415)
Link
- Lowongan Kerja
- Perkumpulan Telapak
- Mitra Air Telapak
- Yayasan Ulayat Bengkulu
- Both ENDS
Both ENDS supports organisations in developing countries to fight poverty and to work towards sustainable environmental management.
- Referensi
- WaterBase
The WaterBase project is an ongoing project of the United Nations University. Its aim is to advance the practice of Integrated Water Resources Management (IWRM) in developing countries. - 5th World Water Forum
The World Water Forum, organized every three years by the World Water Council in close collaboration with the authorities of the hosting country, is the largest international event in the field of water. - Indonesia Law Reporter
The world's changing and so does the provision of legal services.
- WaterBase