Apakah tata kelola air (water governance)?

Ditulis oleh Rita Mustikasari Minggu, 15 Januari 2012 15:18

res-Kacab-BNI-Walikota-Dand

 

Tata kelola Air (Water Governance) dibentuk oleh sistem politik, sosial,ekonomi dan administratif yang berada di suatu tempat; dan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi penggunaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya air dan pengiriman layanan distribusi penyaluran air pada berbagai tingkat masyarakat.

 

Yang penting lagi, sektor pengelolaan air adalah terkait dari bagian luas kehidupan sosial, perkembangan politik dan ekonomi dan dengan demikian juga dipengaruhi oleh keputusan-keputusan di luar sektor air.

 

Tata kelola air membahas antara lain:

 

  1. Prinsip-prinsip seperti keadilan dan efisiensi dalam  sumber daya air dan alokasi pelayanan dan distribusinya, administrasi air berbasis batas hidrologis sebuah Daerah Aliran Sungai, perlunya pendekatan pengelolaan air terpadu dan kebutuhan untuk menyeimbangkan penggunaan air diantara kegiatan sosio-ekonomi dan ekosistemnya.
  2.  Perumusan, pembentukan dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan air, legislasi dan institusinya.
  3.  Klarifikasi peran pemerintah, masyarakat sipil dan sektor swasta dan tanggung jawab mereka terkait  kepemilikan, manajemen dan administrasi sumber daya air dan pelayanan jasa, diantaranya misalnya:

 

  • Dialog antar-sektoral dan koordinasi
  • Partisipasi pemangku kepentingan dan resolusi konflik
  • Hak atas air dan perizinannya
  • Peran perempuan dalam pengelolaan air
  • Kuantitas air dan standar kualitas
  • Hambatan-hambatan yg diakibatkan karena adanya birokrasi dan korupsi
  • Pengaturan harga dan subsidi
  • Insentif dari sektor pajak dan kredit.

 

Pasted from <http://www.watergovernance.org/sa/node.asp?node=846>

 

Naskah asli diambil dari UNDP Water Governance Facility (WGF) at SIWI 2012 ©

The Stockholm International Water Institute (SIWI)

 

Link