PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENGELOLAAN AIR
Ditulis oleh Rita Mustikasari Kamis, 17 Februari 2011 08:35
Undang-undang 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menguraikan beberapa pasal tentang Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat (Bab XI). Uraian tentang apa saja hak masyarakat tercantum di Pasal 82. Kewajiban masyarakat tercantum dalam Pasal 83. Dalam pasal selanjutnya disebutkan masyarakat mempunyai kesempatan yg sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air. Peraturan Pemerintah mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air belum lagi terbit.

Sejauh ini belum ada model bagaimana publik pengguna air bisa terlibat ke dalam perencanaan, implementasi dan pengawasan pengelolaan sumber daya air. Pembentukan kelompok P3A (Petani Pemakai dan Pengguna Air) terbatas kepada petani pengguna air dari aliran irigasi yg dibangun pemerintah. Musrenbang merupakan model pelibatan publik untuk berbagai aspek pembangunan secara umum. Beberapa pihak pun berbeda pendapat dengan yg menaruh harapan besar atas model perencanaan seperti Musrenbang, bahwa proses partisipasi tidak sepenuhnya terjadi di dalam proses ini.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan tahunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang Desa bertujuan untuk menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa beserta pemilahannya. Pemilahan tersebut mencakup prioritas kegiatan desa yang dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat dan Alokasi Dana Desa (ADD), dibiayai melalui APBD kabupaten/kota atau APBD propinsi, dan sumber-sumber lain.
Menjadi tantangan kita semua agar model pelibatan publik ke dalam pengelolaan air bisa segera terwujud. Langkah awal yg harus disiapkan adalah mempersiapkan kita untuk memiliki data dan informasi akurat tentang kondisi aktivitas ekonomi dan berbagai kelompok pengguna air. Sesuatu yg tidak bisa tidak harus ada sebagai bahan pembuatan sebuah perencanaan.
Dibaca sebanyak 750 kaliArtikel Terkait
Terpopuler
- Drainase (3354)
- Potensi Air di Indonesia (2774)
- Pencemaran Air (2313)
- Permasalahan DAS Ciliwung-Cisadane (2243)
- Tata Guna Lahan (2102)
- Banjir dari Waktu ke Waktu (1 Januari 2010 – 22 Maret 2010) (1873)
- Air dan Kehidupan (1851)
- Air untuk Lahan Pertanian (1847)
- Pengelolaan Air Adalah: (1782)
- IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah) Sungai Citepus, Anak Sungai Citarum. (1633)
- Dewi Air menurut Agama Batak disebut Boru Saniang Naga (1474)
- Air Minum (1415)
Link
- Lowongan Kerja
- Perkumpulan Telapak
- Mitra Air Telapak
- Yayasan Ulayat Bengkulu
- Both ENDS
Both ENDS supports organisations in developing countries to fight poverty and to work towards sustainable environmental management.
- Referensi
- WaterBase
The WaterBase project is an ongoing project of the United Nations University. Its aim is to advance the practice of Integrated Water Resources Management (IWRM) in developing countries. - 5th World Water Forum
The World Water Forum, organized every three years by the World Water Council in close collaboration with the authorities of the hosting country, is the largest international event in the field of water. - Indonesia Law Reporter
The world's changing and so does the provision of legal services.
- WaterBase